Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Rukun Nikah Dalam Ajaran Islam

5 rukun nikah

5 Rukun Nikah - Sebelumnya kita sudah mengetahui arti nikah itu apa, tujuan nikah itu untuk apa, hikmah pernikahan itu apa saja, serta 5 Rukun Nikah itu apa saja pada postingan sebelumnya. Namun kali ini kita akan membahas lebih dalam megenai 5 rukun nikah karena pada postingan sebelumnya kami sebutkan hanya 5 Rukun Nikah tanpa ada penjelasannya yang lebih lengkap.

Pernikahan itu memanglah sebuah hal yang sangat sakral. Saya setuju bahwasannya menikah itu adalah sekali dalam seumur hidup. Maka dari itu, memilih calon pasangan yang tepat adalah hal yang cukup wajib dilakukan agar kedepannya kita tidak merasa menyesal karena akibat dari asal-asalan memilih pasangan. Namun saya  pun tidak membantah jikalau ada orang mungkin termasuk kamu yang sedang membaca artikel ini memiliki pendapat bahwa memilih calon pasangan tidak harus sempurna. Yaiyalah gak ada yang sempurna di dunia ini, tapi seenggaknya kalau kita lebih teliti dalam memilih orang yang tepat untuk dijadikan pasangan hidup itu akan menghasilkan hasil yang berbeda dibandingkan dengan yang asal-asalan, asal cowok, atau asal cewek, atau asal dia punya banyak uang alias mapan. Karena semua itu belum tentu akan membuat kita bahagia.

Bagi pengantin muslim, hal yang berkaitan dengan agama sangatlah penting untuk sebuah patokan dalam memilih calon pasangan hidup karena dalam agama islam sudah sangat kompleks mengajarkan semua aspek kehidupan termasuk rukun pernikahan, syarat sah nikah, hukum nikah dsb. Karena Islam sudah memberikan jalan yang benar secara kopmpleks agar manusia bisa hidup damai tenteram dan sejahtera di dunia maupun kehidupan setelah mati yaitu akhirat.

Pengertian Rukun Nikah

Pengertian rukun nikah adalah sebuah syarat nikah atau syarat menikah bagi dua orang dewasa laki-laki dan perempuan yang harus dipenuhi untuk mencukupi sah dan diterimanya sebuah pernikahan. Namun dalam hal ini dikhususkan menurut konteks ajaran Islam ya sobat.

5 Macam Rukun Nikah

Rukun nikah ada 5 perkara, apa saja itu? sebutkan dan jelaskan! Ciiee kayak lagi baca soal Ujian Sekolah saja hehe

Langsung saja berikut adalah 5 Rukun Nikah Menurut Ajaran Islam:

1. Calon Mempelai Laki-laki

Rukun nikah yang pertama yang harus dipenuhi adalah calon pengantin pria, tentu saja ini adalah suatu hal yang sudah pasti ya, karena tidak mungkin menikah kalau tidak ada pasangan pria nya.

Bagi wanita, adanya calon pengantin pria diharuskan untuk tidak adanya hal yang menghalangi secara syar'i untuk menjadi calon pengantin.

Syarat yang harus dipenuhi pria adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Laki-laki
  • Bukan Mahrom dengan calon istri
  • Paham tentang wali yang sesungguhnya untuk akad nikah tersebut
  • Tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh
  • Tidak dalam keadaan terpaksa atau berdasarkan kerelaan sendiri
  • Tidak dalam keadaan memiliki 4 istri yang sah atau lebih
  • Paham betul bahwa wanita yang akan dinikahi adalah wanita yang sah untuk dinikahi olehnya.
Untuk pria yang sedang ihram, sudah dijelaskan dalam sebuah hadits Muslim no 3432 yaitu:
"Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan. tidak boleh dinikahi, dan tidak boleh mengkhitbah"

2. Calon Mempelai Perempuan

Rukun nikah inipun adalah sudah pasti wajib dan sama dengan calon suami bahwa diharuskan tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi atau yang mengakibatkan terlarang secara syar'i untuk menikah pada sang calon pengantin wanita.

Adapun beberapa syarat untuk calon pengantin perempuan supaya memenuhi rukun nikah dalam islam adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Perempuan
  • Bukan mahrom dengan calon suami
  • Akil Baligh
  • Tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh
  • Tidak sedang Iddah
  • Bukan Istri orang lain

3. Wali Nikah

Rukun nikah yang ke tiga adalah Wali Nikah. Ini tentunya juga merupakan perihal yang sangat penting dalam ajaran islam mengenai syarat atau rukun nikah yang harus dipenuhi.

Dalam Hadits Rasulullah SAW berkenaan dengan pernikahan adalah sebagai berikut:

HR. Alkhamsah kecuali an-Nasa'i, disahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa' Nomor 1839: "Tidak ada nikah kecuali bersama wali"


Kemudian hadits lainnya adalah:

HR. Abu Dawud nomor 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud: "Wanita mana saja yang menikah tanpa ada izin wali-walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil"

Jadi sobat, jika wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, maka pernikahan itu batil atau tidak sah.

Adapun syarat-syarat untuk wali nikah adalah sebagai berikut:
  • Laki-laki
  • Berakal atau tidak gila
  • Beragama islam
  • Akil Baligh
  • Tidak dalam keadaan berihram haji atau umroh
  • Tidak fasik
  • tidak dalam keadaan cacat akal pikiran atau gila atau sangat tua
Berkenaan dengan hukum pernikahan, berdasarkan pada kompilasi hukum islam Indonesia sudah disebutkan bahwa wali nikah itu terdiri dari wali hakim dan wali nasab. Akan tetapi, wali hakim baru dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin untuk hadir ataupun tidak diketahui dimana ia tinggal.

4. Dua orang saksi


Saksi merupakan sebuah keharusan juga dalam melaksanakan pernikahan ataupun rukun pelaksanaan akad nikah. Sebagaimana dalam hadits disampaikan:

Hadits Riwayat Al-Khamsah kecuali An-Nasa'i, disahihkan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa' nomor 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami' nomor 7556, 7557: "Tidak ada nikah, kecuali bersama wali dan dua saksi yang adil"

Tiap Pernikahan diharuskan memiliki 2 orang saksi dan saksi tersebut diharuskan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:


  • Laki-laki
  • Muslim
  • Adil
  • Baligh
  • Tidak terganggu ingatannya
  • Tidak dalam keadaan tuna rungu atau tuli
2 orang saksi ini harus menghadiri dan melihat secara langsung akad nikah dan berada dalam area akad nikah yang sedang dilaksanakan.

5. Ijab dan Qabul

Ijab qabul merupakan perihal yang menandai bahwasannya sedang adanya sebuah pernikahan.

Ijab ini merupakan ucapan dari Wali ataupun orang yang menukar wali. Sedangkan qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.

Contoh ucapan ijab:
"Ankahtuka Fulanah" 
("Aku nikahkan engkau bersama Fulanah")
atau kalau yang sering diucapkan dalam bahasa indonesia adalah "saya nikahkan anda bersama... binti ... dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai"

Contoh ucapan qabul:
"Qabiltu Hadzan Nikah" atau "Qabiltu Hadzat Tazwij"
("Aku terima pernikahan ini")
atau kalau yang sering didengar di Indonesia seperti ini "Saya terima nikahnya ... binti ... dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai"

Itulah 5 rukun nikah dalam islam yang menjadikewajiban untuk orang yang mau menikah. Dapat kita lihat bahwa persiapan untuk menikah bagi orang islam itu sangatlah mudah karena sebetulnya pernikahan itu adalah sesuatu yang dicintai oleh Allah SWT dan Rasullnya yaitu Muhammad SAW.

Untuk maskawin ataupun mahar, sebetulnya sudah dikatakan bahwasannya wanita yang mulia adalah wanita yang murah atau gampang maharnya.

Demikianlah artikel mengenai 5 rukun nikah dalam islam yang harus dipenuhi oleh umat muslim yang ingin melaksanakan pernikahan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.